Pengupahan
1.
Bagian HRD membuat daftar pekerjaan dan
diserahkan ke karyawan.
2.
Karyawan menerima daftar pekerjaan dan
menyerahkan daftar pekerjaan yang telah selesai ke Bagian HRD.
3.
Bagian HRD menerima daftar pekerjaan yang
telah selesai dan diserahkan ke manajer.
4.
Manajer menerima daftar pekerjaan yang
telah selesai kemudian memvalidasi daftar pekerjaan telah selesai dan
menyerahkan kembali ke bagian HRD.
5.
Bagian HRD menerima daftar pekerjaan yang
telah selesai tervalidasi kemudian membuat daftar upah rangkap 3 dan diserahkan
ke manajer.
6.
Manajer menerima daftar upah rangkap 3
kemudian memvalidasi daftar upah rangkap 3 kemudian menyerahkan daftar upah
tervalidasi ke Pimpinan dan bagian HRD dan salah satunya disimpan sebagai
arsip.
7.
Bagian HRD menerima daftar upah
tervalidasi dan menyerahkan ke bagian Keuangan.
8.
Pimpinan menerima daftar upah tervalidasi
dan menyimpan sebagai arsip.
9.
Bagian Keuangan menerima daftar upah
tervalidasi kemudian membuat slip upah rangkap 3 dan diserahkan ke manajer.
10.
Manajer menerima slip upah rangkap 3 dan
diserahkan ke Pimpinan.
11.
Pimpinan menerima slip upah rangkap 3
kemudian memvalidasi slip upah rangkap 3 dan menyerahkan slip upah tervalidasi
rangkap 3 ke manajer.
12.
Manajer menerima slip upah tervalidasi
rangkap 3 dan menyerahkan slip upah tervalidasi ke bagian Keuangan dan salah
satunya disimpan sebagai arsip.
13.
Bagian Keuangan menerima slip upah
tervalidasi rangkap 2 kemudian membuat laporan pengupahan dan diserahkan ke
Manajer.
14.
Manajer menerima laporan pengupahan dan
menyerahkan ke pimpinan kemudian menyimpan sebagai arsip.
15.
Bagian Keuangan memberikan uang upah
sesuai slip upah tervalidasi dan diserahkan ke Manajer.
16.
Manajer menerima uang upah dan menyerahkan
ke Bagian HRD.
17.
Bagian HRD menerima upah dan menyerahkan
ke karyawan.
Komentar
Posting Komentar